Bahaya
Narkoba sudah menjadi menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti
narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari
ketergantungan narkoba meningkat dari tahu ke tahun. Sebab,
penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga,masyarakat,
dan masa depan bangsa kita.
1)
Bahaya
penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia Secara
umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak
sebagai berikut:
- Depresan Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
- Halusinogen Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
- Stimulan Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
- Adiktif Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
2)
Bahaya
narkoba terhadap psikologi
- Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
- Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
- Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
- Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
- Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3)
Bahaya
narkoba terhadap lingkungan sosial
1. Gangguan mental
2. Anti-sosial dan asusila
3. Dikucilkan oleh lingkungan
4. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
5. Pendidikan menjadi terganggu dan
masa depan suram
Sanksi
hukum penyalahguna narkoba
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut :
Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut :
Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal
perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
05.05
Share:
0 komentar: