Selasa, 10 November 2015

BAHAYA NARKOBA

Posted by Unknown  |  No comments

 



Bahaya Narkoba sudah menjadi menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba meningkat dari tahu ke tahun.  Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga,masyarakat, dan masa depan bangsa kita.
1)   Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia                                                           Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
  1. Depresan                                                                                                                                  Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  2. Halusinogen                                                                                                                             Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  3. Stimulan                                                                                                                               Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif                                                                                                                                        Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
2)   Bahaya narkoba terhadap psikologi
  1. Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
  2. Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
  3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
  4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
  5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3)   Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
1.      Gangguan mental
2.      Anti-sosial dan asusila
3.      Dikucilkan oleh lingkungan
4.      Merepotkan dan menjadi beban keluarga
5.      Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram

Sanksi hukum penyalahguna narkoba
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut :

Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
Pasal 111:
(1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)    Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

05.05 Share:
About BLC PALEMBANG

Broadband Learning Center Palembang -

0 komentar:

Get updates in your email box
Complete the form below, and we'll send you the best coupons.

Deliver via FeedBurner
back to top