Bahaya merokok
Dalam satu batang rokok mengandung sekitar 7.000 zat kimia,
200 jenis diantaranya bersifat karsinogenik, yaitu zat yang merusak gen dalam
tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, emfisema, dan bronkitis kronik, dan
lainnya seperti kanker nasofarings, mulut, esofagus, pankreas, ginjal, kandung
kemih, dan rahim. Aterosklerosis atau pangerasan pembuluh darah bisa
menyebabkan penyakit jantung, hipertensi, risiko stroke, menopause dini,
osteoporosis, kemandulan, dan impotensi.
Racun
rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang
tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang
tidak sempurna. Asap rokok mengandung sejumlah zat yang berbahaya seperti
benzen, nikotin, nitrosamin, senyawa amin, aromatik, naftalen, ammonia, oksidan
sianida, karbon monoksida benzapirin, dan lain-lain. Partikel ini akan
mengendap di saluran napas dan sangat berbahaya bagi tubuh. Endapan asap rokok
juga mudah melekat di benda- benda di ruangan dan bisa bertahan sampai lebih
dari 3 tahun, dengan tetap berbahaya.
Bahaya Perokok Pasif
Perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan
perokok aktif. Bahkan bahaya perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok
aktif. Dokter Budhi Antariksa, Spesialis Paru dari Rumah Sakit Royal Taruma
mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk
ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko
masuk ke tubuh orang di sekitarnya.
Selain itu, berbagai hasil penelitian juga menyimpulkan
perokok wanita berisiko 25 persen lebih tinggi daripada perokok pria.
Perokok wanita memiliki risiko ganda terhadap penyakit jantung dan kanker
paru-paru bila dibandingkan dengan perokok pria. Penyebabnya karena wanita
memiliki berat badan dan saluran darah yang lebih kecil dari pria.
Bahaya merokok pada wanita antara lain: Merusak
kulit, mengganggu sistem reproduksi, menganggu siklus menstruasi termasuk
timbulnya rasa nyeri, menurunkan kesuburan, meningkatkan risiko terkena kanker
payudara, rahim, dan kanker paru-paru, menganggu pertumbuhan janin dalam
rahim, menganggu kelancaran ASI, keguguran, hingga kematian janin.
UNDANG
UNDANG LARANGAN MEROKOK
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4419)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup(
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699)
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886)
04.47
Share:
0 komentar: